PERPUSTAKAAN IKOPIN UNIVERSITY

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia : dilengkapi perlindungan nasabah terhadap kejahatan cybercrime
Penanda Bagikan

Text

Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia : dilengkapi perlindungan nasabah terhadap kejahatan cybercrime

Nopriansyah, Waldi - Nama Orang; Unggul, M. - Nama Orang;

BAB 1. PENDAHULUAN
BAB 2. RUANG LINGKUP PERBANKAN SYARIAH
A Definisi Bank Syariah B. Sejarah Bank Syariah
C. Faktor dan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
D. Tujuan dan Fungsi Perbankan Syariah
1. Tujuan Perbankan Syariah
2. Fungsi Perbankan Syariah
E. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
F. Sistem Perbankan Syariah

BAB 3. PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN SYARIAH DAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH
A. Prinsip Pengelolaan Perbankan Syariah
1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciari Principle)
2. Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle)
3. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle)
5. Hubungan Hukum antara Nasabah dan Bank
B. Prinsip-prinsip Perbankan Syariah
C. Produk Perbankan Syariah
1. Penghimpunan Dana
2. Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)

BAB 4. ATURAN HUKUM DALAM BANK SYARIAH
A Landasan Hukum Perbankan Syariah
B. Islamic Windows
C. Bentuk Hukum dan Pendirian Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
1. Bentuk Hukum dan Pendirian Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
2. Bentuk Hukum dan Pendirian BPRS
D. Faktor-faktor yang Menghambat Pendirian Bank Syariah di Indonesia
1. Faktor Politik
2. Faktor Landasan Yuridis
3. Faktor Sosial
E. Larangan dalam Perbankan Syariah
1. Larangan Bank Umum Syariah
2. Larangan UUS
3. Larangan BPRS

BAB 5. SUMBER DANA, PENILAIAN KESEHATAN PENGGABUNGAN USAHA BANK
A Sumber Dana dan Penilaian Kesehatan
1. Sumber Dana Bank
2. Penilaian Kesehatan Bank
B. Penggabungan Usaha Bank

BAB 6. HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH DAN PERBANKAN
A. Hak dan Kewajiban Nasabah
B. Kewajiban Bank Syariah Terhadap Nasabah
1. Kewajiban Menerapkan Manajemen Risiko, Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Nasabah
2. Kewajiban Memberikan Informasi yang Benar
3. Kewajiban Merahasiakan Identitas Nasabah
4. Menyerahkan Dana Nasabah dan Transparansi Keuangan
5. Mengamankan Simpanan Dana Nasabah

BAB 7. LEMBAGA PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH
A Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
B. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
C. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
1. Pengertian LPS
2. Sejarah LPS
3. Dasar Hukum LPS
4. Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS
5. Simpanan yang Dijamin oleh LPS

BAB 8. MEKANISME PENGADUAN NASABAH DI PERBANKAN SYARIAH
A Dasar Hukum Penyelesaian Pengaduan Nasabah
B. Kewajiban Menyelesaikan Pengaduan Nasabah
C. Fungsi dan Tujuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
D. Pembentukan Unit Penyelesaian Pengaduan Nasabah di Perbankan
E. Prosedur dan Tempo Penyelesaian Pengaduan Nasabah
1. Prosedur Pengajuan Pengaduan
2. Prosedur Pencatatan Penerimaaan Pengaduan Nasabah
3. Tempo Penyelesaian Pengaduan
F. Kewajiban Penataan, dan Sanksi Tidak Menerapkan Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Nasabah

BAB 9. PROBLEMATIKA BANK SYARIAH
A Problematika Perbankan Syariah
B. Kondisi dan Isu Strategis yang Dihadapi Perbankan Syariah

BAB 10. PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERBANKAN SYARIAH
A Lembaga Penyelesaian Sengketa
1. Penyelesaian Sengketa Secara Nonlitigasi (Extraordinary Court)
2. Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi (Ordinary Court)
B. Penyelesaian Sengketa di Arbitrase Syariah
1. Pengertian Arbitrase
2. Landasan Hukum Arbitrase Syariah
3. Putusan Arbitrase Syariah
4. Kewenangan Peradilan Agama dalam Pembatalan Putusan Badan Arbitase Syariah (BASYARNAS)
C. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama
1. Pengertian Kompetensi Absolut PA
2. Dasar Hukum Kewenangan Peradilan Agama
3. Kewenangan Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah
D. Perlunya Pengadilan Khusus pada Pengadilan Agama
E. Sanksi Terhadap Bank Syariah atas pelanggaran Kerahasiaan Nasabah
1. Sanksi Administratif kepada Bank
2. Sanksi Pidana kepada Bank

BAB 11. PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PENGGUNA FASILITAS INTERNET BANKING TERHADAP KEJAHATAN CYBERCRIME DI PERBANKAN SYARIAH
A Model Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Cybercrime di Perbankan Syariah
1. Definisi Perlindungan Hukum Nasabah di Perbankan
2. Perlindungan Hukum Terhadap Simpanan Nasabah
3. Model Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perbankan
B. Cybercrime dan Urgensinya Terhadap Nasabah dalam Dunia Perbankan
1. Konstruksi Terminologi Cybercrime
2. Istilah Pihak atau Pelaku Cybercrime
3. Motif dan Faktor Timbulnya Cybercrime
4. Karateristik Perbuatan Cybercrime
5. Jenis-jenis Cybercrime yang Ada di Indonesia
6. Hubungan Cybercrime dan Nasabah dalam Perbankan


Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi K1066.N67 / c. 1
10000042553
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
K1066.N67
Penerbit
Jakarta : Kencana., 2019
Deskripsi Fisik
xii + 156 hlm. ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
10000042553
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
BANKING LAW -- INDONESIA
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN IKOPIN UNIVERSITY
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Ikopin didirikan bersamaan dengan berdirinya Intitut Manajemen Koperasi Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 7 Mei 1984. Lokasi perpustakaan pada saat itu menempati suatu ruanganĀ  berada di Gedung Administrasi Pusat yang sekarang disebut dengan Gedung Graha Bustani Arifin.Pada bulan Oktober 1987, Perpustakaan Ikopin menempati ruangan baru yang luasnya sekitar 1000 m2, yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Fuad Hasan.


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?